Sebuah kejadian menarik di mana saya lepas dari tilang tanpa aktivitas sogok-menyogok.
Ceritanya terjadi minggu lalu. Saat itu saya dan Indi sedang berkendara pulang dari les bahasa Inggris menuju kantor. Karena si Indi malas nyetir, jadilah saya yang menyetir mobilnya. Saat menelusuri jalan Sudirman, tiba-tiba mobil kami dihentikan oleh seorang polisi. Ternyata saya lupa menyalakan lampu.
Kalau anda sudah biasa kena tilang, pasti sudah bisa menduga apa yang akan dilakukan oleh polisi. Dia akan mendatangi, menayakan tahu atau tidak kenapa saya diberhentikan, dan meminta surat-surat. Saya pada waktu itu mengakui saja, kalau salah karena lupa menyalakan lampu.
Sang polisi akhirnya memvonis untuk menahan STNK mobil. Dia meminta saya datang ke pengadilan tanggal 23 September besok untuk menjalani sidang. Saya jadi tidak enak dengan Indi, berhubung ini mobil miliknya. Karena itu, saya memutuskan untuk turun dari mobil dan bertanya seputar pelanggaran saya ke polisi tersebut, sambil mencari alternatif yang lebih ‘mudah’ untuk menyelesaikan masalah ini.
Melihat saya turun dari mobil, sang polisi langsung bertanya, “Kok turun Mas?”. Tampaknya dia sudah terbiasa dengan aktivitas ini. Saya juga sebenarnya sudah terbiasa. Tapi sangat tidak suka untuk melakukannya.
“Saya mau nanya-nanya Pak seputar pelanggaran barusan dan prosedur penyelesaiannya. Memangnya kalau tidak menyalakan lampu di malam hari saya harus ditilang ya Pak? Itu kekhilafan saya memang, tapi saya rasa nggak perlu sampai sidang segala”, ujar saya. Pertanyaan bodoh memang, tapi saya ingin memastikan kalau memang itu ada di aturan.
“Memang Pak. Ada di aturannya.”
“Coba lihat Pak, ada di mana?”, saya jadi menantang dia.
Pak polisi tersebut tersenyum dan menyalami saya. “Saya senang sama orang-orang seperti Mas ini, kalau begini kan kita semua bisa sama-sama terbuka. Semuanya jadi jelas. Coba Bapak lihat ini”. Ia membuka halaman belakang buku yang digunakannya untuk memberi surat tilang dan menunjukkan pasal yang menunjukkan bahwa lupa menyalakan lampu itu merupakan pelanggaran di jalan raya. Tiba-tiba dia juga menambahkan dengan tips untuk menyalakan sein di bundaran, dan memperlihatkan pasalnya. Dia juga menjelaskan prosedur penyelesaian masalahnya di pengadilan. Saya akhirnya jadi sadar kalau memang salah, dan mempersiapkan diri untuk mengambil STNK mobil Indi tanggal 23, sambil melihat-lihat buku tersebut.
Tapi tiba-tiba saya melihat sebuah tulisan di sana: “Titipan Denda”. Saya lalu jadi teringat kalau pernah membaca ini. Kita bisa membayar denda langsung ke polisi untuk mengurangi proses birokrasi yang njelimet kalau harus mendatangi sidang. Itu memang ada aturannya. Saya lalu menanyakan ini ke Pak Polisi.
“Pak, di sini ada penjelasan tentang titipan denda. Kalau saya pakai itu saja bagaimana Pak?”
Sang polisi tersenyum dan menunjukkan gerak-gerik yang tidak setuju. Dia lalu berujar bahwa dia merasa tidak enak kalau ada titip-titipan uang di jalan ini karena dilihat temannya, dan merekomendasikan saya datang sidang saja.
Karena tidak dibantah dan dikatakan tidak ada aturannya, saya jadi merasa dapat angin. “Lha kenapa begitu Pak? Kan itu ada aturannya, dan hak saya dong buat mengambil pilihan itu?”. Selanjutnya saya berusaha mendesak dan mempertanyakan bagaimana prosedurnya. Tapi Pak Polisi tetap bersikeras tidak mau. Sebuah kondisi yang aneh. Mungkin ada kesalahpahaman diantara kami berdua. Apa dia kira saya mau menyogok ya?
Akhirnya karena heran, saya kembali naik ke mobil. Saya mau bertanya ke Indi mengenai ada atau tidak prosedur itu. Tapi Pak Polisi akhirnya mendatangi kaca jendela saya dan berujar, “Ya sudahlah terserah Mas maunya bagaimana”.
Saya jadi merasa dikira mau menyogok. Padahal sepanjang percakapan tadi saya tidak menunjukkan tensi ke sana. “Saya cuma mau melakukan lewat prosedur itu Pak, karena setahu saya ada. Berapa sih Pak denda yang saya dapat di pengadilan kalau saya melanggar seperti ini?”.
Ia lalu menjawab dengan alternatif-alternatif termahal yang ada di Bekasi atau Tangerang. Dia juga mengatakan jumlah itu keluar kalau surat-surat tidak lengkap. Saya tidak mengerti kenapa pikirannya mengarah ke sana. Akhirnya kami menanyakan nominal kalau kasusnya seperti kami, dan akhirnya dia menjawab dengan pernyataan mengejutkan.
“Ya sudahlah Mas. Mas jalan aja.”
Saya kaget. Indi juga. Kemudian saya mengingatkan lagi kalau saya mau kok membayar seandainya kalau ada denda tilang titipan itu.
“Nggak usah Mas, yang penting kita sekarang sudah sama-sama tahu. Mas sekarang sudah tahu salahnya di mana dan aturannya seperti apa. Itu sudah cukup. Saya jadi luluh kalau lihat orang-orang baik seperti Mas.”
Saya jadi bingung. Dalam hati saya bertanya. Emang saya baik ya? Apa karena mau tahu dengan aturan-aturan yang ada?
“Oh kalau gitu ya sudah deh Mas, Insya Allah nggak kejadian lagi. Maaf sudah merepotkan”. Saya akhirnya menerima saja pilihan enak tersebut. Berhenti di jalan, ngobrol-ngobrol dengan polisi, jadi tahu aturannya gimana, kemudian lolos dari tilang begitu saja. Sebuah hari yang menyenangkan. Ditambah basa-basi sedikit, akhirnya kami pamitan dengan polisi yang baik hati itu dan pergi dengan tersenyum. Bisa gak jadi kena tilang!
Di rumah, saya lalu googling mencari informasi tentang denda titipan itu, hingga saya membaca tulisan di sini. Di sana dinyatakan bahwa kalau kita mengakui kesalahan, kita bisa membayar denda dengan menitip ke polisi kalau tidak sempat membayar ke bank.
Menurut Reniban, dalam menindak pelanggar lalu lintas, polisi diberi wewenang untuk menerima uang titipan denda. Uang titipan itu adalah untuk kasus pelanggaran di mana pelanggarnya mengakui kesalahannya dan terbukti bersalah dan kepada mereka diberikan kartu bukti pelanggaran (tilang) berwarna biru. ”Sebenarnya uang denda itu harus mereka bayarkan ke bank, tetapi kalau tidak sempat boleh juga dititipkan kepada polisi,” katanya.
Aturan lengkap tentang tilang di Jakarta bisa dilihat di sini. Saya melanggar aturan nomor 13 mengenai lampu.
Pesan moralnya, mungkin, sebaiknya kita tahu tentang aturan-aturan yang berlaku di jalan raya, sehingga kita bisa menghindarinya dan kalau ditangkap tidak beralasan bisa punya bukti kuat untuk menolaknya. Tapi kasus saya bukan contoh yang tidak beralasan loh. Itu jelas-jelas salah. Polisinya saja yang baik, karena melihat saya yang juga (kata dia) baik.
Susah memang, jadi orang baik.

This thing has 13 Comments
wakakakakak…
uda gw bilang. NAKSIR brahm.. NAKSIR
ahahahaha…. naksir? polisinya?
btw thanks infonya, jadi ngga takut dibohongi polisi lagi
Ahahahaha… parah.. si bram “ganteng”
bisa aja si indi…
Semua polisi bisa kaya gini.. paling engga punya moral fiber..
Berkah bulan Ramadhan mungkin Bram..
hakhakhak……
aku pikir kmunya terlalu maksa, jdnya pak polisinya sebel ditanyain mulu….
kenapa ga sekalian kenalan Bram?….:)
Bram ganteng si.. sapa pun pasti takluk.. apalagi cuma polantas.. lewat..
^_^
Bram menggunakan kegantengannya untuk menghindari tilang..
Suatu hal yang ga akan mungkin bisa gwa contoh.. -_-
Wah Bram, berkah banget!
Pengalaman yang menarik. Saya dulu juga pernah dihentikan polisi tapi ga pernah kena tilang (sekalipun!) Hehehehe…
Btw apa kabar bram? Liburan mudik?
Mohon maaf lahir dan batin ya…
hoho….polisinya suka ama lo tuh,..kan Kak Bram gitu lho….haha :))
wah,,,wah,,,bram….
thx bgt neh info2nya….
Lain x bLh dcOba ni pEn9aLamannYa…
tp, kiRa2 sLamaT 9a ya..
hihihihihi…
ngeri abisss..
hahaha…
bram..bram…
dr dulu emang baik, ganteng lagi..yg suka banyak!
hahaha, ntah apa2 aku!
iya ya, ternyata banyak bgt aturan menyetir di jkt..aku jadi ragu kalo disuruh bawa mobil nih, apalagi kawasan sudirman - bundaran HI. ngerii..